Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, DPP LSM LIHAT mengecam keras Usaha Pemotongan Ayam di Kareng Lor Ditutup

M.H 17 Jan 2026 75

Www.Teropongnasionalnews.Com

Kota Probolinggo – Dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah usaha pemotongan ayam di RT 06 RW 01, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo menuai sorotan serius. Aktivitas usaha tersebut diduga membuang limbah secara sembarangan dan hingga kini belum menunjukkan perbaikan meskipun telah mendapat teguran dari pihak kelurahan.

Lurah Kareng Lor, Akbar, mengonfirmasi bahwa dirinya telah turun langsung ke lokasi dan menyampaikan kepada pemilik usaha agar segera melakukan pembersihan limbah.

> “Sudah saya kunjungi beliaunya, dan sudah saya sampaikan untuk dibersihkan,” ujarnya.

 

Namun berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga, kondisi pencemaran masih terjadi. Limbah sisa pemotongan ayam masih ditemukan dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.

Menanggapi hal tersebut, DPP LSM LIHAT menilai bahwa upaya persuasif sudah ditempuh, namun belum dibarengi tindakan tegas dari instansi terkait.

> “Kami sudah menunggu hasil koordinasi kelurahan dengan kecamatan. Namun sampai hari ini belum ada perubahan, sementara pencemaran masih berlangsung,” tegas perwakilan DPP LSM LIHAT.

 

Pihak kelurahan menyampaikan rencana koordinasi lanjutan dengan pihak kecamatan dan instansi terkait. Namun di sisi lain, lurah mengakui sedang berada di luar kota sehingga penanganan belum dapat dilakukan secara langsung.

LSM LIHAT menegaskan bahwa pembuangan limbah tanpa pengelolaan merupakan perbuatan melawan hukum dan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009:

Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 76
Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga penutupan usaha.

Atas dasar tersebut, DPP LSM LIHAT menyatakan sikap tegas akan memberikan perlindungan hukum kepada warga serta mendesak pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.

> “Kami meminta APH dan dinas terkait untuk segera melakukan penindakan. Jika usaha ini tidak memiliki izin dan terbukti mencemari lingkungan, maka harus ditutup,” tegas LSM LIHAT.

Selain melaporkan secaraSiap. Berikut saya perbaiki dengan judul yang lebih kuat, elegan, dan berkelas media, sekaligus saya lengkapi dengan dasar aturan undang-undang lingkungan hidup agar beritanya tajam, akurat, dan kredibel.

Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, Usaha Pemotongan Ayam di Kareng Lor Terancam Ditutup

Kota Probolinggo – Dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah usaha pemotongan ayam di RT 06 RW 01, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo menuai sorotan serius. Aktivitas usaha tersebut diduga membuang limbah secara sembarangan dan hingga kini belum menunjukkan perbaikan meskipun telah mendapat teguran dari pihak kelurahan.

Lurah Kareng Lor, Akbar, mengonfirmasi bahwa dirinya telah turun langsung ke lokasi dan menyampaikan kepada pemilik usaha agar segera melakukan pembersihan limbah.

> “Sudah saya kunjungi beliaunya, dan sudah saya sampaikan untuk dibersihkan,” ujarnya.

 

Namun berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga, kondisi pencemaran masih terjadi. Limbah sisa pemotongan ayam masih ditemukan dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.

Menanggapi hal tersebut, DPP LSM LIHAT menilai bahwa upaya persuasif sudah ditempuh, namun belum dibarengi tindakan tegas dari instansi terkait.

> “Kami sudah menunggu hasil koordinasi kelurahan dengan kecamatan. Namun sampai hari ini belum ada perubahan, sementara pencemaran masih berlangsung,” tegas perwakilan DPP LSM LIHAT.

 

Pihak kelurahan menyampaikan rencana koordinasi lanjutan dengan pihak kecamatan dan instansi terkait. Namun di sisi lain, lurah mengakui sedang berada di luar kota sehingga penanganan belum dapat dilakukan secara langsung.

LSM LIHAT menegaskan bahwa pembuangan limbah tanpa pengelolaan merupakan perbuatan melawan hukum dan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009:

Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 76
Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga penutupan usaha.

Atas dasar tersebut, DPP LSM LIHAT menyatakan sikap tegas akan memberikan perlindungan hukum kepada warga serta mendesak pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.

> “Kami meminta APH dan dinas terkait untuk segera melakukan penindakan. Jika usaha ini tidak memiliki izin dan terbukti mencemari lingkungan, maka harus ditutup,” tegas LSM LIHAT.

 

Selain melaporkan secara resmi, LSM LIHAT bersama warga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan dan aksi terbuka apabila tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.

Kasus ini menjadi cermin pentingnya penegakan hukum lingkungan demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(Sugianto)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabur ke Jawa Tengah Usai Curi Uang dan iPhone, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polres Jakbar

M.H

12 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta Barat, Bermodal gelar sarjana apoteker dan sertifikat kelulusan asli, seorang wanita berinisial S (30) diduga menjadikan lamaran pekerjaan sebagai kedok untuk melakukan pencurian di sebuah apotek di wilayah Jakarta Barat.   Ironisnya, pelaku baru sehari bekerja sebelum diduga melancarkan aksinya.   Uang tunai sekitar Rp20 juta dan satu unit iPhone milik korban dilaporkan raib …

Terpergok Saat Bawa Motor Keluar Basement, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan di Apartemen Mediterania

M.H

12 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com Jakarta Barat, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario di area parkir Basement 2 Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.   Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial R S diamankan setelah diduga …

Sertu Sumanto, Mendampingi Bidan Susi Bersama Kader Kesehatan Kegiatan Posyandu

M.H

12 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional.news.com – Babinsa Koramil 0826-01/Pamekasan, Sertu Sumanto, mendampingi Bidan Susi bersama kader kesehatan dalam kegiatan Posyandu yang berlangsung di Jalan Veteran RT 01/RW 01, Kelurahan Barkot, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi balita dan ibu hamil.   Dalam kegiatan itu, petugas melaksanakan penimbangan berat badan serta …

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

admin

12 Okt 2026

Banten, (teropongnasionalnews) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat kerukunan, toleransi, dan persatuan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia, saat membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (08/10/2026).   Dalam sambutannya, Wapres menegaskan bahwa pemerintah memiliki perhatian serius terhadap persoalan intoleransi, termasuk dalam memastikan setiap …

Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi ekosistem baterai kendaraan listrik di Kawasan Industri Weda Bay (IWIP)

admin

12 Okt 2026

Maluku Utara, (teropongnasionalnews) Delapan tahun lalu saat awal proses pembangunannya, Teluk Weda di Halmahera Tengah adalah daerah yang aksesnya terbatas, infrastrukturnya minim, dan tingkat kesejahteraan warga lokalnya memprihatinkan. Waktu kami mendorong program hilirisasi di sini pun, banyak pula yang skeptis dan menganggapnya mustahil tercapai. Namun hari ini, keraguan itu dijawan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan …

Presiden menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir, Yang Mulia Abdel Fattah El-Sisi, di Indonesia.

admin

12 Okt 2026

Jakarta, (teropongnasionalnews) Kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara, menyepakati sejumlah nota kesepahaman di berbagai bidang, serta meningkatkan kerja sama strategis yang saling menguntungkan. Kunjungan Presiden El-Sisi ini merupakan kunjungan pertamanya ke Indonesia sekaligus kunjungan balasan atas kunjungan Presiden Indonesia ke Mesir pada tahun 2024 dan 2025. Istana Negara, Jakarta, 11 Oktober …

x
x