Sudah jatuh Masih Tertimpa Tangga, Itulah Yang Dirasakan Mantan Bupati Probolinggo dan Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminudin Pasca Putusan TPPU Nya

admin 14 Feb 2025 98

HEADLINE NEWS

Surabaya Jatim, Teropongnasionalnews.com -Kamis 13 Februari 2025: Akhirnya Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, (Tantri) dan suaminya yang juga anggota DPR 2019-2024, Hasan Aminuddin, dijatuhi tuntutan pidana enam tahun penjara.

Setelah Kemarin Usai Menjalani Proses Hukum Selama 4 Tahun Kini Mantan Bupati Probolinggo Kembali Di Vonis 6 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU yang Menjerat Pasangan Suami istri yang notabene mantan Bupati Probolinggo akhirnya telah berakhir, Majlis Hakim PN TIPIKOR Surabaya pada hari Kamis 13 Februari 2025 Memutus keduanya 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar Subsider 6 Bulan Penjara.

Dalam Pembacaan putuskan tersebut Majlis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Gratifikasi dan pencucian uang.

Keduanya terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis Tersebut tidak beda jauh dari tuntutan JPU pada sidang Sebelumnya Seperti Diketahui, Pada Sidang Sebelumnya Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Puput Tantriana Sari dan terdakwa II Hasan Aminuddin dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Jaksa Budi Sarumpaet dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Sebagai informasi, keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp147,68 miliar yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan mereka.

Tak hanya itu, mereka juga dituduh terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp90,77 miliar.

Aset yang disita termasuk logam mulia berupa emas seberat 1.823 gram dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar, serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak lainnya.

JPU pun telah menyita sejumlah uang dan barang yang diduga hasil kejahatan mereka dengan total sekitar Rp87,16 miliar.

Diketahui, Puput dan Hasan dianggap melanggar Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.

Seperti kita ketahui bersama Kasus ini menyusul vonis mereka sebelumnya pasca di OTT KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait Pemkab Probolinggo pada tahun 2021 Lalu.

Pewarta: Bambang Hendro

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dramatis! Menang Adu Penalti 5-4 atas Kota Juang, Kecamatan Jangka Melaju ke Final Piala Bupati Bireuen 2026

admin

15 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Perjuangan, semangat pantang menyerah, dan doa masyarakat mengantarkan Tim Kecamatan Jangka melangkah ke partai final Kejuaraan Sepak Bola Antarkecamatan Piala Bupati Bireuen 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen.   Kepastian tersebut diraih setelah Kecamatan Jangka menaklukkan Kecamatan Kota Juang melalui drama adu penalti dengan skor 5-4, setelah …

IDI Cabang Bireuen Lantik Pengurus Periode 2026–2029

admin

11 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen resmi melantik pengurus periode 2026–2029 dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Fajar Bireuen, Sabtu (10/10/2026). Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., serta jajaran pengurus IDI Provinsi Aceh dan para tenaga medis. Prosesi pelantikan ditandai dengan penyematan selempang oleh Ketua IDI …

Toet Budee Trieng Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Peserta Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan

admin

11 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Puluhan grup dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam perlombaan tradisional Toet Budee Trieng untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan sepak bola Desa Paya Kareung, Sabtu (10/10/2026).   Sejak perlombaan dimulai, setiap grup peserta berupaya menampilkan dentuman suara meriam bambu yang …

Polres Bireuen Musnahkan Sabu dan Ganja, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

admin

06 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebagai bentuk komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.   Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP …

Kapolres Bireuen Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Houl Dayah ke-21

admin

05 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Houl Dayah ke-21 yang diselenggarakan di Pesantren Istiqamatuddin Babul Jannah, Desa Cot Keumude, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Minggu (4/10/2026).   Kehadiran Kapolres Bireuen disambut hangat oleh keluarga besar Pesantren Istiqamatuddin Babul Jannah. Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai …

Gerakan Bersih-Bersih Hutan Bakau di Pantai Sidakarya

admin

05 Okt 2026

  DENPASAR, BALI —(teropongnasionalnews) Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali akan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan di kawasan hutan bakau Pantai Sidakarya, Denpasar, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari “Gerakan Kukul PKK dan Posyandu” dan dilaksanakan dengan menggandeng Yayasan Sungai Watch.   Berdasarkan surat resmi TP PKK Provinsi Bali …

x
x